Tadabbur Surah An-Nisa, ayat 6:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
And test the orphans until they attain puberty; then if you find in them maturity of intellect, make over to them their property, and do not consume it extravagantly and hastily, lest they attain to full age; and whoever is rich, let him abstain altogether, and whoever is poor, let him eat reasonably; then when you make over to them their property, call witnesses in their presence; and Allah is enough as a Reckoner.
Catatan tadabbur:
1. Mendidik dan menguji.
Wali anak yatim hendaknya mendidik mereka supaya mereka cakap mengelola harta peninggalan orangtuanya, kemudian menguji mereka.
2. Menyerahkan.
Kalau mereka sudah cukup kemampuan untuk mengelola harta, hendaknya harta diserahkan kepada mereka. Biar mereka bisa mandiri. Mungkin mereka masih dalam pengasuhan wali.
3. Menahan diri.
Selama mengelola harta anak yatim, hendaklah wali berhati-hati. Jangan mengambil sebagian dari harta itu secara batil. Kalau wali termasuk orang yang cukup hendaknya ia menahan diri, tidak ikut makan dari harta itu. Kalau ia miskin' boleh ia makan sekedarnya, secara ma'ruf/pantas.
4. Mempersaksikan.
Waktu penyerahan harta hendaknya dipersaksikan. Apakah cukup saksi keluarga, ataupun saksi legal/hukum, sesuai dengan kebutuhan/pertimbangan.
5. Allah adalah pengawas, Maha tahu akan semua tindakan hamba-Nya. Apakah wali amanah atau khiyanat. Apakah wali tulus mengasuh anak yatim itu. Apakah mengambil kesempatan?
Allah Maha tahu.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BERUNTUNGLAH YANG BERHATI MULIA
Tadabbur Al-Quran Surah Ali Imran, ayat 29: قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّ...
-
TADABBUR QS ALI IMRON 52 فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ ...
-
Mengapa puasa Ramadhan direkomendasikan oleh Allah untuk menjadi sarana untuk mencapai derajat takwa? Karena di dalam bulan Ramadhan terkump...
-
Seorang pemuda yang masih belia tampak begitu kelelahan dan kehausan. Maka tatkala tiba di disuatu oase yang bening airnya dengan tanaman ri...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar