Rabu, 02 Oktober 2019

ANAK SEBAGAI AHLI WARIS

Surah An-Nisa' ayat 11, bagian 1:

*يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ*

*_Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta._*

*Catatan:*
1) Anak merupakan salah satu ahli waris utama. Mereka tidak akan terdinding (terhalangi) oleh ahli waris yang lain.

2) Anak laki-laki merupakan ahli waris ashobah, yang mewarisi semua harta atau sisa harta, setelah diambilnya untuk ahli waris dengan bagian tertentu.

3) Anak perempuan merupakan ahli waris shohibul fardh, dengan bagian tertentu.

4) Bagian (fardh) anak perempuan adalah 1/2 kalau hanya 1 orang; 2/3 kalau anak pr itu berdua, bertiga atau lebih.

5) Anak perempuan menjadi ahli waris ashobah pula karena adanya anak laki-laki (ashobah bighoirih). Semua anak laki-laki dan anak perempuan itu menjadi ahli waris ashobah, dengan perbandingan untuk anak lk 2, untuk anak pr 1.

6) Penyebutan hubungan keluarga dalam ilmu faraidh ini adalah semuanya dikaitkan dengan si mayit.

Wallahu a'lam bishshowab

MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

Surah An-Nisa, ayat 10:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Catatan:

Ayat ini memperingatkan bahwa memakan harta anak secara zalim adalah dosa besar. Secara zalim berarti secara batil.

Contoh kasus memakan harta anak yatim: Seseorang meninggal dengan meninggalkan beberapa anak. Harta peninggalannya terutama menjadi hak anak-anaknya. Tapi karena anak-anak yatim itu belum dewasa harta belum dibagi atau belum diserahkan. Selama belum diserahkan itu, orang dewasa memegang, mengurus, dan juga memakan sebagian harta itu. Malah ada pula yang menguasainya. Inilah yang termasuk memakan secara zalim.

Dalam kasus ini tindakan yang bijaksana dari keluarga yang dewasa adalah secara musyawarah dan mengikuti hukum Islam, lebih afdhol ditetapkan oleh hakim agama Islam, membagikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya, namun penyerahannya ditunda sampai anak-anak yatim itu dewasa dan mampu mengurus harta. Selama belum diserahkan, harta diurus oleh kerabat terdekatnya dengan penuh amanah.

Memakan harta anak yatim secara zalim/ batil hendaknya dijauhi karena merupakan dosa besar dan ancamannya neraka. Tapi juga tidak boleh menghindari dari menyentuh harta itu dan tidak mau mengurusnya. Maka menjadi fardhu kifayah untuk mengurus harta anak yatim yang belum dewasa itu.

Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

BERUNTUNGLAH YANG BERHATI MULIA

Tadabbur Al-Quran Surah Ali Imran, ayat 29: قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّ...