Surah An-Nisa' ayat 11, bagian 1:
*يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ*
*_Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta._*
*Catatan:*
1) Anak merupakan salah satu ahli waris utama. Mereka tidak akan terdinding (terhalangi) oleh ahli waris yang lain.
2) Anak laki-laki merupakan ahli waris ashobah, yang mewarisi semua harta atau sisa harta, setelah diambilnya untuk ahli waris dengan bagian tertentu.
3) Anak perempuan merupakan ahli waris shohibul fardh, dengan bagian tertentu.
4) Bagian (fardh) anak perempuan adalah 1/2 kalau hanya 1 orang; 2/3 kalau anak pr itu berdua, bertiga atau lebih.
5) Anak perempuan menjadi ahli waris ashobah pula karena adanya anak laki-laki (ashobah bighoirih). Semua anak laki-laki dan anak perempuan itu menjadi ahli waris ashobah, dengan perbandingan untuk anak lk 2, untuk anak pr 1.
6) Penyebutan hubungan keluarga dalam ilmu faraidh ini adalah semuanya dikaitkan dengan si mayit.
Wallahu a'lam bishshowab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BERUNTUNGLAH YANG BERHATI MULIA
Tadabbur Al-Quran Surah Ali Imran, ayat 29: قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّ...
-
TADABBUR QS ALI IMRON 52 فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ ...
-
Mengapa puasa Ramadhan direkomendasikan oleh Allah untuk menjadi sarana untuk mencapai derajat takwa? Karena di dalam bulan Ramadhan terkump...
-
Seorang pemuda yang masih belia tampak begitu kelelahan dan kehausan. Maka tatkala tiba di disuatu oase yang bening airnya dengan tanaman ri...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar