Rabu, 02 Oktober 2019

MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

Surah An-Nisa, ayat 10:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Catatan:

Ayat ini memperingatkan bahwa memakan harta anak secara zalim adalah dosa besar. Secara zalim berarti secara batil.

Contoh kasus memakan harta anak yatim: Seseorang meninggal dengan meninggalkan beberapa anak. Harta peninggalannya terutama menjadi hak anak-anaknya. Tapi karena anak-anak yatim itu belum dewasa harta belum dibagi atau belum diserahkan. Selama belum diserahkan itu, orang dewasa memegang, mengurus, dan juga memakan sebagian harta itu. Malah ada pula yang menguasainya. Inilah yang termasuk memakan secara zalim.

Dalam kasus ini tindakan yang bijaksana dari keluarga yang dewasa adalah secara musyawarah dan mengikuti hukum Islam, lebih afdhol ditetapkan oleh hakim agama Islam, membagikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya, namun penyerahannya ditunda sampai anak-anak yatim itu dewasa dan mampu mengurus harta. Selama belum diserahkan, harta diurus oleh kerabat terdekatnya dengan penuh amanah.

Memakan harta anak yatim secara zalim/ batil hendaknya dijauhi karena merupakan dosa besar dan ancamannya neraka. Tapi juga tidak boleh menghindari dari menyentuh harta itu dan tidak mau mengurusnya. Maka menjadi fardhu kifayah untuk mengurus harta anak yatim yang belum dewasa itu.

Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERUNTUNGLAH YANG BERHATI MULIA

Tadabbur Al-Quran Surah Ali Imran, ayat 29: قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّ...