Tadarus Surah al-Mukminun ayat 48:
فَكَذَّبُوهُمَا فَكَانُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْلَكِينَ
“Maka mereka mendustakan keduanya, sebab itu mereka termasuk orang yang dibinasakan.”
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata'ala mengisahkan bahwa Fir'aun dan para pembesar kerajaannya tetap mendustakan dakwah Nabi Musa dan Nabi Harun alaihimas salam, meskipun beliau berdua telah menunjukkan bukti kerasulannya yang berupa 9 macam mukjizat anugerah Allah untuk beliau berdua.
Oleh karena itu, akhirnya Fir'aun dan seluruh bala tentaranya dibinasakan oleh Allah Subhanahu wata'ala dengan cara ditenggelamkan di dalam laut Merah, dan tidak ada seorang pun yang selamat dari azab Allah tersebut.
Mungkin kita tidak termasuk orang yang mendustakan rasul Allah, tapi yang perlu menjadi bahan introspeksi kita, sudahkah kita membuktikan keimanan kita kepada Allah dan rasul-Nya dengan ketaatan yang memadai? Semoga kita selalu mendapat pertolongan Allah dalam menjalani hidup ini yang sesuai dengan agama-Nya. Aamiin.
Wallahua'lam. Semoga bermanfaat.
Minggu, 08 Desember 2019
MENOLAK DAN MENDUSTAKAN RASUL-RASUL ALLAH
Tadarus Surah al-Mukminun ayat 47:
فَقَالُوٓا۟ أَنُؤْمِنُ لِبَشَرَيْنِ مِثْلِنَا وَقَوْمُهُمَا لَنَا عَٰبِدُونَ
“Maka mereka berkata, “Apakah (pantas) kita percaya kepada dua orang manusia seperti kita, padahal kaum mereka (Bani Israil) adalah orang-orang yang menghambakan diri kepada kita?”
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata'ala mengisahkan bahwa Fir'aun dan para pembesar kerajaannya menolak dakwah Nabi Musa dan Nabi Harun karena mereka menganggap bahwa tidak pantas manusia biasa dan dari kelas rendah dlm pandangan mereka, mengaku sebagai utusan Allah, meskipun beliau berdua membawa mukjizat sebagai bukti nyata kerasulannya.
Pola pikir seperti ini juga dipakai oleh Kaum Quraisy dalam menentang dakwah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Mereka menyamakan antara misi kerasulan yang berdasarkan keikhlasan, kepercayaan, dan kejujuran, dengan jabatan duniawi yang didasarkan pada kepangkatan dan kekayaan.
Mereka beranggapan bahwa rasul itu harus orang kaya dan berpengaruh. Padahal seorang rasul itu semata-mata karunia Allah yang sudah ditetapkan sejak zaman Azali.
Semoga kita benar-benar menjadi orang yang beriman dan mendukung rasul-rasul Allah.
Wallahua'lam. Semoga bermanfaat.
فَقَالُوٓا۟ أَنُؤْمِنُ لِبَشَرَيْنِ مِثْلِنَا وَقَوْمُهُمَا لَنَا عَٰبِدُونَ
“Maka mereka berkata, “Apakah (pantas) kita percaya kepada dua orang manusia seperti kita, padahal kaum mereka (Bani Israil) adalah orang-orang yang menghambakan diri kepada kita?”
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata'ala mengisahkan bahwa Fir'aun dan para pembesar kerajaannya menolak dakwah Nabi Musa dan Nabi Harun karena mereka menganggap bahwa tidak pantas manusia biasa dan dari kelas rendah dlm pandangan mereka, mengaku sebagai utusan Allah, meskipun beliau berdua membawa mukjizat sebagai bukti nyata kerasulannya.
Pola pikir seperti ini juga dipakai oleh Kaum Quraisy dalam menentang dakwah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Mereka menyamakan antara misi kerasulan yang berdasarkan keikhlasan, kepercayaan, dan kejujuran, dengan jabatan duniawi yang didasarkan pada kepangkatan dan kekayaan.
Mereka beranggapan bahwa rasul itu harus orang kaya dan berpengaruh. Padahal seorang rasul itu semata-mata karunia Allah yang sudah ditetapkan sejak zaman Azali.
Semoga kita benar-benar menjadi orang yang beriman dan mendukung rasul-rasul Allah.
Wallahua'lam. Semoga bermanfaat.
Jumat, 29 November 2019
BELAJAR ILMU AGAMA
عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمٌ أَوْ مُتَعَلِّمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Dunia dan seluruh isinya dilaknati, kecuali dzikir mengingat Allah, taat pada-Nya (mau mengikuti tuntunan, pen.), orang yang berilmu (seorang alim) atau orang yang belajar ilmu agama.” (HR Ibnu Majah, no. 4112; Tirmidzi, no. 2322. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
*Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:*
Secara umum manusia itu jalan hidupnya tercela dan merugi karena hanya berorientasi kepada dunia. Yang selamat adalah mereka yang berorientasi akhirat, tidak lupa dunia. Mereka itu (semoga termasuk kita) orang yang rajin berdzikir, yang beribadah pada Allah, seorang alim, atau yang mau belajar atau mendalami agama.
Kesimpulannya jika ingin selamat maka jadilah bagian dari empat orang berikut ini:
-Orang yang rajin berdzikir
-Orang yang beribadah sesuai tuntunan
- Orang yang ‘alim (berilmu)
- Orang yang mau belajar.
Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Abu Ad-Darda’, ia berkata,
كُنْ عَالِمًا ، أَوْ مُتَعَلِّمًا ، أَوْ مُسْتَمِعًا ، أَوْ مُحِبًّا ، وَلاَ تَكُنْ الخَامِسَةَ فَتَهْلَكُ. قَالَ : فَقُلْتُ لِلْحَسَنِ : مَنِ الخَامِسَةُ ؟ قال : المبْتَدِعُ
“Jadilah seorang alim atau seorang yang mau belajar, atau seorang yang sekedar mau dengar, atau seorang yang sekedar suka, janganlah jadi yang kelima.”
Humaid berkata pada Al-Hasan Al-Bashri, yang kelima itu apa. Jawab Hasan, “Janganlah jadi ahli bid’ah (yang beramal asal-asalan tanpa panduan ilmu, pen.) (Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Batthah)
*Ayat - ayat Alquran yang berkaitan dengan Tema ini:*
1- Ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan atau hanya sekedar menyinggung tentang keutamaan menuntut ilmu agama,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [At-taubah :122]
2- Sesungguhnya barang siapa yang berendah diri terhadap perintah Allah, niscaya Allah akan meninggikan kedudukannya dan mengharumkan namanya.
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 11)
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Rabu, 02 Oktober 2019
ANAK SEBAGAI AHLI WARIS
Surah An-Nisa' ayat 11, bagian 1:
*يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ*
*_Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta._*
*Catatan:*
1) Anak merupakan salah satu ahli waris utama. Mereka tidak akan terdinding (terhalangi) oleh ahli waris yang lain.
2) Anak laki-laki merupakan ahli waris ashobah, yang mewarisi semua harta atau sisa harta, setelah diambilnya untuk ahli waris dengan bagian tertentu.
3) Anak perempuan merupakan ahli waris shohibul fardh, dengan bagian tertentu.
4) Bagian (fardh) anak perempuan adalah 1/2 kalau hanya 1 orang; 2/3 kalau anak pr itu berdua, bertiga atau lebih.
5) Anak perempuan menjadi ahli waris ashobah pula karena adanya anak laki-laki (ashobah bighoirih). Semua anak laki-laki dan anak perempuan itu menjadi ahli waris ashobah, dengan perbandingan untuk anak lk 2, untuk anak pr 1.
6) Penyebutan hubungan keluarga dalam ilmu faraidh ini adalah semuanya dikaitkan dengan si mayit.
Wallahu a'lam bishshowab
*يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ*
*_Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta._*
*Catatan:*
1) Anak merupakan salah satu ahli waris utama. Mereka tidak akan terdinding (terhalangi) oleh ahli waris yang lain.
2) Anak laki-laki merupakan ahli waris ashobah, yang mewarisi semua harta atau sisa harta, setelah diambilnya untuk ahli waris dengan bagian tertentu.
3) Anak perempuan merupakan ahli waris shohibul fardh, dengan bagian tertentu.
4) Bagian (fardh) anak perempuan adalah 1/2 kalau hanya 1 orang; 2/3 kalau anak pr itu berdua, bertiga atau lebih.
5) Anak perempuan menjadi ahli waris ashobah pula karena adanya anak laki-laki (ashobah bighoirih). Semua anak laki-laki dan anak perempuan itu menjadi ahli waris ashobah, dengan perbandingan untuk anak lk 2, untuk anak pr 1.
6) Penyebutan hubungan keluarga dalam ilmu faraidh ini adalah semuanya dikaitkan dengan si mayit.
Wallahu a'lam bishshowab
MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
Surah An-Nisa, ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Catatan:
Ayat ini memperingatkan bahwa memakan harta anak secara zalim adalah dosa besar. Secara zalim berarti secara batil.
Contoh kasus memakan harta anak yatim: Seseorang meninggal dengan meninggalkan beberapa anak. Harta peninggalannya terutama menjadi hak anak-anaknya. Tapi karena anak-anak yatim itu belum dewasa harta belum dibagi atau belum diserahkan. Selama belum diserahkan itu, orang dewasa memegang, mengurus, dan juga memakan sebagian harta itu. Malah ada pula yang menguasainya. Inilah yang termasuk memakan secara zalim.
Dalam kasus ini tindakan yang bijaksana dari keluarga yang dewasa adalah secara musyawarah dan mengikuti hukum Islam, lebih afdhol ditetapkan oleh hakim agama Islam, membagikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya, namun penyerahannya ditunda sampai anak-anak yatim itu dewasa dan mampu mengurus harta. Selama belum diserahkan, harta diurus oleh kerabat terdekatnya dengan penuh amanah.
Memakan harta anak yatim secara zalim/ batil hendaknya dijauhi karena merupakan dosa besar dan ancamannya neraka. Tapi juga tidak boleh menghindari dari menyentuh harta itu dan tidak mau mengurusnya. Maka menjadi fardhu kifayah untuk mengurus harta anak yatim yang belum dewasa itu.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Catatan:
Ayat ini memperingatkan bahwa memakan harta anak secara zalim adalah dosa besar. Secara zalim berarti secara batil.
Contoh kasus memakan harta anak yatim: Seseorang meninggal dengan meninggalkan beberapa anak. Harta peninggalannya terutama menjadi hak anak-anaknya. Tapi karena anak-anak yatim itu belum dewasa harta belum dibagi atau belum diserahkan. Selama belum diserahkan itu, orang dewasa memegang, mengurus, dan juga memakan sebagian harta itu. Malah ada pula yang menguasainya. Inilah yang termasuk memakan secara zalim.
Dalam kasus ini tindakan yang bijaksana dari keluarga yang dewasa adalah secara musyawarah dan mengikuti hukum Islam, lebih afdhol ditetapkan oleh hakim agama Islam, membagikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya, namun penyerahannya ditunda sampai anak-anak yatim itu dewasa dan mampu mengurus harta. Selama belum diserahkan, harta diurus oleh kerabat terdekatnya dengan penuh amanah.
Memakan harta anak yatim secara zalim/ batil hendaknya dijauhi karena merupakan dosa besar dan ancamannya neraka. Tapi juga tidak boleh menghindari dari menyentuh harta itu dan tidak mau mengurusnya. Maka menjadi fardhu kifayah untuk mengurus harta anak yatim yang belum dewasa itu.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Minggu, 29 September 2019
AHLI WARIS
Surah An-Nisa, ayat 7:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Catatan:
Dalam masyarakat bangsa Arab, sebelum syari'at Islam, yang berhak atas harta waris hanyalah kaki-laki yang sudah dewasa. Wanita dan anak-anak tidak berhak atas harta waris. Ayat ini menyatakan bahwa syari'at Islam menghapus tradisi yang demikian.
Wallahu a'lam.
Surah An-Nisa, ayat 8:
PERHATIAN KEPADA NON AHLI WARIS
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan:
Ayat ini memerintahkan kepada pihak-pihak yang sedang membagi harta waris supaya memperhatikan juga orang yang non ahli waris. Perhatian itu terutama kepada mereka yang ikut hadir dalam pembagian harta waris itu. Dan terutama pula kalau yang dibagi itu sesuatu yang diserahkan secara langsung atau cash seperti uang.
Pihak non ahli waris yang hadir itu mungkin kerabat, anak yatim atau orang membutuhkan.
Di samping perhatian berupa pemberian sepantasnya, juga kata kata yang baik/pantas
Wallahu a'lam.
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Catatan:
Dalam masyarakat bangsa Arab, sebelum syari'at Islam, yang berhak atas harta waris hanyalah kaki-laki yang sudah dewasa. Wanita dan anak-anak tidak berhak atas harta waris. Ayat ini menyatakan bahwa syari'at Islam menghapus tradisi yang demikian.
Wallahu a'lam.
Surah An-Nisa, ayat 8:
PERHATIAN KEPADA NON AHLI WARIS
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan:
Ayat ini memerintahkan kepada pihak-pihak yang sedang membagi harta waris supaya memperhatikan juga orang yang non ahli waris. Perhatian itu terutama kepada mereka yang ikut hadir dalam pembagian harta waris itu. Dan terutama pula kalau yang dibagi itu sesuatu yang diserahkan secara langsung atau cash seperti uang.
Pihak non ahli waris yang hadir itu mungkin kerabat, anak yatim atau orang membutuhkan.
Di samping perhatian berupa pemberian sepantasnya, juga kata kata yang baik/pantas
Wallahu a'lam.
MENDIDIK DAN MENGUJI ANAK YATIM
Tadabbur Surah An-Nisa, ayat 6:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
And test the orphans until they attain puberty; then if you find in them maturity of intellect, make over to them their property, and do not consume it extravagantly and hastily, lest they attain to full age; and whoever is rich, let him abstain altogether, and whoever is poor, let him eat reasonably; then when you make over to them their property, call witnesses in their presence; and Allah is enough as a Reckoner.
Catatan tadabbur:
1. Mendidik dan menguji.
Wali anak yatim hendaknya mendidik mereka supaya mereka cakap mengelola harta peninggalan orangtuanya, kemudian menguji mereka.
2. Menyerahkan.
Kalau mereka sudah cukup kemampuan untuk mengelola harta, hendaknya harta diserahkan kepada mereka. Biar mereka bisa mandiri. Mungkin mereka masih dalam pengasuhan wali.
3. Menahan diri.
Selama mengelola harta anak yatim, hendaklah wali berhati-hati. Jangan mengambil sebagian dari harta itu secara batil. Kalau wali termasuk orang yang cukup hendaknya ia menahan diri, tidak ikut makan dari harta itu. Kalau ia miskin' boleh ia makan sekedarnya, secara ma'ruf/pantas.
4. Mempersaksikan.
Waktu penyerahan harta hendaknya dipersaksikan. Apakah cukup saksi keluarga, ataupun saksi legal/hukum, sesuai dengan kebutuhan/pertimbangan.
5. Allah adalah pengawas, Maha tahu akan semua tindakan hamba-Nya. Apakah wali amanah atau khiyanat. Apakah wali tulus mengasuh anak yatim itu. Apakah mengambil kesempatan?
Allah Maha tahu.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
And test the orphans until they attain puberty; then if you find in them maturity of intellect, make over to them their property, and do not consume it extravagantly and hastily, lest they attain to full age; and whoever is rich, let him abstain altogether, and whoever is poor, let him eat reasonably; then when you make over to them their property, call witnesses in their presence; and Allah is enough as a Reckoner.
Catatan tadabbur:
1. Mendidik dan menguji.
Wali anak yatim hendaknya mendidik mereka supaya mereka cakap mengelola harta peninggalan orangtuanya, kemudian menguji mereka.
2. Menyerahkan.
Kalau mereka sudah cukup kemampuan untuk mengelola harta, hendaknya harta diserahkan kepada mereka. Biar mereka bisa mandiri. Mungkin mereka masih dalam pengasuhan wali.
3. Menahan diri.
Selama mengelola harta anak yatim, hendaklah wali berhati-hati. Jangan mengambil sebagian dari harta itu secara batil. Kalau wali termasuk orang yang cukup hendaknya ia menahan diri, tidak ikut makan dari harta itu. Kalau ia miskin' boleh ia makan sekedarnya, secara ma'ruf/pantas.
4. Mempersaksikan.
Waktu penyerahan harta hendaknya dipersaksikan. Apakah cukup saksi keluarga, ataupun saksi legal/hukum, sesuai dengan kebutuhan/pertimbangan.
5. Allah adalah pengawas, Maha tahu akan semua tindakan hamba-Nya. Apakah wali amanah atau khiyanat. Apakah wali tulus mengasuh anak yatim itu. Apakah mengambil kesempatan?
Allah Maha tahu.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)
ANJURAN MEMBACA ALQUR:AN
Baca qur'an Syafaat عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِقْر...
-
Tadabbur Surah An-Nisa, ayat 6: وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إ...
-
عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلا...
-
Surah An-Nisa, ayat 10: إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَو...